JAKARTA, KOMPAS.com- Upaya untuk memberantas kendaraan niaga Over Dimension Over Loading (ODOL) terus digencarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya dengan melakukan revisi regulasi penimbangan kendaran bermotor di jalan.
Revisi yang dimaksud adalah ubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dalam workshop rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat 2020 di Batam, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Endy Irawan, mengatakan kasus kecelakaan di jalan yang terjadi masih cukup tinggi dan salah satu faktornya karena ODOL.
"Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL," kata Endy dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR
Endy juga menambahkan bila perkembangan serta penyesuaian kebijakan Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi.
Guna meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan, khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL, maka diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134 yang dirilis pada 2015 lalu.
Adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai:
1. Spesifikasi Teknis Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor;
2. Peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor;
3. Fasilitas Penimbangan;
4. Penyelenggaraan Penimbangan selain di Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional; dan
5. Tata Cara Penindakan Pelanggaran.
Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Mulyahadi, dalam memaparkan bila revisi PM 134/2015 dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor.
"Dasar filosofis revisi PM 134/2015 ini antara lain karena terdapat perkembangan teknologi dalam penimbangan kendaraan bermotor, peran serta pihak ketiga (swasta) dalam penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, dan peningkatan prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL," ucap Mulyahadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.