JAKARTA, KOMPAS.com- Upaya untuk memberantas kendaraan niaga Over Dimension Over Loading (ODOL) terus digencarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya dengan melakukan revisi regulasi penimbangan kendaran bermotor di jalan.
Revisi yang dimaksud adalah ubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dalam workshop rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat 2020 di Batam, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Endy Irawan, mengatakan kasus kecelakaan di jalan yang terjadi masih cukup tinggi dan salah satu faktornya karena ODOL.
"Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL," kata Endy dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR
Endy juga menambahkan bila perkembangan serta penyesuaian kebijakan Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi.
Guna meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan, khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL, maka diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134 yang dirilis pada 2015 lalu.
Adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai:
1. Spesifikasi Teknis Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor;
2. Peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor;
3. Fasilitas Penimbangan;
4. Penyelenggaraan Penimbangan selain di Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional; dan
5. Tata Cara Penindakan Pelanggaran.
Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Mulyahadi, dalam memaparkan bila revisi PM 134/2015 dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor.
"Dasar filosofis revisi PM 134/2015 ini antara lain karena terdapat perkembangan teknologi dalam penimbangan kendaraan bermotor, peran serta pihak ketiga (swasta) dalam penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, dan peningkatan prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL," ucap Mulyahadi.
Dalam revisi PM 134/2015, terdapat beberapa perubahan yang diajukan. Mulai dari lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, sampai pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.
Menurut Mulyahadi, kehadiran pihak ketiga akan meringankan beban APBN/APBD dengan adanya peluang investasi atau kerja sama. Selain itu, dampak lainnya juga membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat.
Baca juga: Ramai Truk Overload Ditilang Lewat Setruk Tol, Begini Penjelasannya
Terkait soal lokasi penimbangan yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi dan lokasinya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tak hanya itu, bila semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional serta dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, kini dapat ditetapkan di Terminal Barang.
Mulyahadi juga mengatakan bahwa dalam revisi ini, nantinya akan memuat mengenai sistem informasi yang terdapat dalam setiap fasilitas penimbangan agar data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor dapat diolah.
Adapun data-data tersebut akan merekam sejumlah informasi seperti identitas kendaraan, identitas pengemudi, data dimensi kendaraan serta muatan, data berat kendaraan beserta muatan, data perusahaan angkutan barang, data jenis muatan, asal tujuan muatan, data pelanggaran, hingga data menengai penindakan.
"Dalam revisi PM 134/2015 ini juga akan kami tuliskan mengenai tata cara penindakan pelanggaran. Sejak dari PPNS membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang. Nantinya pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan pemindahan muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan," ujar Mulyahadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.