JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini mungkin banyak beranggapan bahwa balai lelang hanya menjadi tempat bagi para pemilik showroom yang membeli mobil bekas dalam jumlah banyak. Tetapi, anggapan tersebut tidaklah benar.
Hal ini karena, pembeli perorangan juga bisa menjadi peserta lelang kendaraan roda empat setengah pakai yang dijual di balai lelang.
Terpenting adalah peserta mengikuti setiap persyaratan dan juga aturan yang berlaku di setiap balai lelang tersebut.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 60 Jutaan di Balai Lelang, Mulai Avanza sampai Civic
Untuk harganya, sudah menjadi rahasia umum jika harga kendaraan roda empat setengah pakai yang dijual di balai lelang lebih rendah dibandingkan dengan harga di pasaran.
Inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa banyak yang memilih membeli unit di balai lelang dibandingkan di tempat lain.
Misalkan saja, untuk harga Rp 70 jutaan, konsumen bisa memilih berbagai tipe yang diminati sebagai kendaraan pribadi.
Ada banyak pilihan mulai dari Multi Purpose Vehicle ( MPV), mobil murah atau LCGC, sedan, city car hingga SUV.
Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, pembeli perorangan juga bisa mengikuti lelang yang digelar.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang, Bisa Dapat Honda Jazz
“Pesertanya tidak hanya dari pemilik showroom atau partai besar, tetapi pembeli perorangan juga bisa membeli di balai lelang,” kata Daddy kepada Kompas.com belum lama ini.
Daddy menambahkan, bagi peserta sebelum memastikan unit yang dipilihnya bisa membaca keterangan yang ada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan