DEPOK, KOMPAS.com – Polres Metro Depok tengah menyiapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya. Rencananya, aturan ini berlaku untuk pengendara mobil dan motor.
“Uji coba mulai hari ini, tapi tindakan hukum berlaku mulai 1 November 2020,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Erwin mengatakan, nantinya tilang elektronik bakal merekam pelanggaran yang dilakukan para pengendara.
Baca juga: Hasil MotoGP GP Catalunya 2020, Quartararo Juara, Mir Menggila Lagi
Pelanggaran itu mulai dari tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Menurut dia, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok juga akan sama dengan sistem tilang elektronik yang sudah lebih dulu berlaku di DKI Jakarta.
Erwin menambahkan, para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE bakal dikirimkan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera dalam registrasi kendaraan.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Kembali Teratas, Mir Kedua
Oleh karena itu, ia berharap selama masa uji coba penerapan tilang elektronik, kedisiplinan para pengendara di Jalan Raya Margonda meningkat.
“Satu bulan ke depan, dari 1 sampai 31 Oktober jadi masa sosialisasi. Per 1 November, penegakan hukum sudah berlaku. Jika ada pelanggaran, surat tilang langsung dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraan tersebut,” ujar Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.