Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kembali Diterapkan, Industri Manufaktur Dapat Izin Khusus

Kompas.com - 15/09/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat atau tahap kedua di wilayah DKI Jakarta membuat sejumlah kalangan khawatir. Termasuk dari sektor industri manufaktur, yang menilai bahwa PSBB dapat berdampak pada penurunan kinerja industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, sebetulnya sejak Juni lalu, industri manufaktur mulai bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, kinerja industri yang melemah akan berdampak pada penurunan ekonomi nasional dan berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemenhub Mulai Potong Truk ODOL

 

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

“DKI kembali PSBB ketat ini tentu sedikit banyak akan kembali pengaruhi kinerja industri manufaktur di Indonesia,” ujar Agus, dalam diskusi virtual (10/9/2020).

Untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menjaga aktivitas industri agar tetap bisa berjalan baik dengan memberikan izin khusus, berupa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Aturan ini memungkinkan industri manufaktur dapat tetap produktif, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, meskipun PSBB tengah berlaku.

Baca juga: Quartararo Sebut Dirinya Jatuh Karena Vinales

 

Petugas memeriksa mobil Toyota Fortuner produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, yang akan diekspor melalui dermaga Car Terminal,  Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Petugas memeriksa mobil Toyota Fortuner produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, yang akan diekspor melalui dermaga Car Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.

“Jadi semua stakeholder memberikan ruang agar semua industri tetap berjalan beriringan dengan protokol kesehatan,” ucap Taufik Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, dalam keterangan tertulis (14/9/2020).

“Itu adalah upaya produktivitas kita dan ini juga ditunjukkan dengan aktivitas industri yang meningkatkan utilitasnya,” katanya.

Taufik menambahkan, sektor industri saat ini berkontribusi 20 persen terhadap perekonomian nasional. Apabila digabung dengan turunan jasa industrinya bahkan bisa mecapai 30 persen.

Baca juga: Mengenal Bebek Trail Honda XRM125 DS

 

Ekspor mobilTMMIN Ekspor mobil

Menurutnya, hal ini merupakan sebuah prestasi bagi sektor manufaktur Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa kinerja industri dalam negeri terus bergerak meski berada dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Jadi model lecture yang bisa dipelajari oleh semua industri bahwa industri tetap beroperasi dan tetap mengacu pada protokol kesehatan dan utilitasnya meningkat,” ujar Taufik.

“Itupun bisa mengisi pasar dalam negeri dan ekspor. Itu perlu dicatat bahwa ini adalah upaya keberhasilan bersama,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau