JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Selain itu, Kemenhub pun mulai melakukan tindakan tegas kepada truk yang melebihi batas kapasitas.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpouler di kanal otomotif pada Senin 14 September 2020:
1. Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Baca juga: Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta
2. Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.