Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta | Truk ODOL Mulai Dipotong

Kompas.com - 15/09/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Selain itu, Kemenhub pun mulai melakukan tindakan tegas kepada truk yang melebihi batas kapasitas.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpouler di kanal otomotif pada Senin 14 September 2020:

1. Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Baca juga: Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

2. Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium

Legenda hidup MotoGP, Valentino Rossi.GIGI SOLDANO/DPPI MEDIA/DPPI VIA AFP Legenda hidup MotoGP, Valentino Rossi.

Gelaran MotoGP di Sirkuit Misano, Minggu (13/9/2020), menghasilkan Franco Morbidelli sebagai juara.

Sementara di posisi kedua ada Fransesco Bagnaia, dan Joan Mir ada di podium ketiga.

Jalannya balap diawali Franco Morbidelli yang start dari posisi kedua berhasil mencuri tempat berada di depan.

Baca juga: Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium

3. Kemenhub Mulai Potong Truk ODOL

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)KOMPAS.com/Ruly Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)

Kegiatan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL (over dimension over load) kembali dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sabtu, 12 September 2020.

Sebanyak dua unit kendaraan yang terdiri dari dump truck konfigurasi sumbu 1.22 dan truk Fuso bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong dan disesuaikan dengan ukuran normalnya di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Pemerintah tengah gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan, karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tapi juga memakan korban jiwa.

Baca juga: Kemenhub Mulai Potong Truk ODOL

4. Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku

Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020), seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat.

Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir.

"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku

5. Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas

Pebalap mengemudikan motornya saat Grand Prix MotoGP San Marino di Sirkuit Misano Marco Simoncelli pada 13 September 2020. AFP/ANDREAS SOLARO Pebalap mengemudikan motornya saat Grand Prix MotoGP San Marino di Sirkuit Misano Marco Simoncelli pada 13 September 2020.

Gagal finis di GP Misano membuat Fabio Quartararo harus tersingkir dari puncak klasemen pebalap MotoGP 2020 dan digantikan pebalap Ducati Andrea Dovizioso.

Dovi kini berada di posisi pertama klasemen pebalap dengan raihan 76 poin. Menyusul posisi kedua Quartararo yang tidak menambah poin dengan raihan 70 poin.

Jack Miller masih tetap berada di posisi ketiga dengan raihan 64 poin. Pebalap Australia itu berhasil menambah 8 poin di GP misano.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com