Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tahap Kedua Berlaku Pekan Depan, Ini Kata Gojek

Kompas.com - 11/09/2020, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 yang kian bertambah setiap harinya terutama untuk wilayah Jakarta, membuat Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, Senin 14 September 2020.

Sejumlah aktivitas akan dipantau dan dijaga ketat sebagaimana masa awal PSBB Maret lalu. Hal ini tentu berdampak pada transportasi umum, salah satunya ojek online yang sebelumnya dilarang mengangkut penumpang.

Lantas, apakah Gojek akan kembali menutup layanan angkut penumpang (GoRide)?

Terkait kebijakan tersebut Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan, Gojek akan selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga: Pahami Karakter Kopling Kering dan Basah pada Sepeda Motor

“Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Nila dikutip dari rilis resmi, Jumat (11/9/2020).

Penumpang transportasi ojek online menunggu antrian ojek online di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang transportasi ojek online menunggu antrian ojek online di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Sejak awal, pihaknya telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).

Baca juga: Jangan Sampai Kejeblos Lubang Saat Beli Dcab Bekas

“Sedangkan dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah),” katanya.

Selama masa pandemi, pihaknya juga telah melakukan berbagai inisiatif dan persedur pencegahan secara menyeluruh kepada semua mitranya dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh dan melakukan disinfeksi kendaraan secara rutin di Posko Aman J3K.

Selain itu, penggunaan sekat pelindung yang berfungsi meminimalisasi penyebaran virus melalui droplet juga telah diimplementasikan secara bertahap kepada belasan ribu armada GoRide maupun GoCar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com