JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat kepemilikan kendaraan tidak hanya bisa terjadi pada STNK saja.
Tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.
Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas :
a) Untuk perorangan :
Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum :
Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?