YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah masih menerapkan dispensasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Salah satu yang masih menerapkan kebijakan tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memperpanjang dispensasi denda pajak hingga akhir September.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan yang awalnya hanya sampai Agustus diperpanjang hingga September.
“Dengan kondisi pandemi Covid-19ini masa pembebasan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan untuk melakukan balik nama, berikut syarat dan alurnya
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Alur balik nama STNK
1. Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.