Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/09/2020, 17:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak tiap tahunnya sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Besaran biaya pajak yang dikenakan kepada wajib pajak berbeda-beda, sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor, bobot, hingga tarif pajak progresif (kepemilikan lebih dari satu)-nya.

"Komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran pajak ialah, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya

 

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Itu terdiri atas NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor," lanjutnya.

Kemudian, ditambah oleh tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk mobil dan Rp 35.000 bagi sepeda motor.

Untuk simulasi perhitungannya, sebagai contoh kendaraan yang mau dibayarkan pajaknya adalah motor Kawasaki Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.

Motor tersebut merupakan kepemilikan kedua dengan bobot koefisien ialah satu (disesuaikan dengan jenis kendaraannya). Maka, perhitungan pajaknya adalah:

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Wilayah DKI

 

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)KOMPAS.com/ STANLY RAVEL Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)

Pajak Kendaraan Bermotor 2,5 persen x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000

SWDKLLJ = Rp 35.000

Total Yang Harus Dibayar = Rp 855.000

Adapun syarat pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan sebagai berikut;

1. STNK Asli + Fotokopi

2. BPKB + Fotokopi BPKB

3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

"Bagi wajib pajak dapat lakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor tahunan yang memiliki maksimal tunggakan satu tahun secara online melalui http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau tekan *368*1# di ponsel," kata Herlina.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Komponen yang diperhitungkan : 1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015) a. Nilai jual kendaraan bermotor b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor 2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) - Mobil Rp.143.000 - Motor Rp.35.000 Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut) Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua) Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 SWDKLLJ = 35.000 Total Yang Harus Dibayar = 855.000 Syarat Perpanjangan STNK tahunan 1. STNK Asli + Fotokopi 2. BPKB + Fotokopi BPKB 3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 31, 2020 at 1:45am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau