JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Selain itu, yang menarik lagi soal bisakah bayar pajak kendaraan sebelum jatoh tempo? Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 30 Agustus 2020:
1. Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
2. Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil
Fitur keamanan kendaraan yang disematkan pada sistem pengereman ternyata bukan hanya ABS (Anti-lock Braking System). Namun masih ada beberapa lagi, seperti yang sudah mulai banyak digunakan, di antaranya Brake Assist (BA) dan Electronic Brake Force Distribution (EBD).
Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM, Didi Ahadi, menjelaskan, perbedaan kegitanya. ABS, BA dan EBD termasuk dalam kategori fitur active safety atau komponen yang bertugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan
Baca juga: Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil
3. Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).