Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru | Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Kompas.com - 31/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Selain itu, yang menarik lagi soal bisakah bayar pajak kendaraan sebelum jatoh tempo? Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 30 Agustus 2020:

1. Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Baca juga: Pantauan Hilal Masih di Bawah Ufuk, Lebaran 2025 Menanti Hasil Sidang Isbat

Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

2. Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil

Fitur keamanan kendaraan yang disematkan pada sistem pengereman ternyata bukan hanya ABS (Anti-lock Braking System). Namun masih ada beberapa lagi, seperti yang sudah mulai banyak digunakan, di antaranya Brake Assist (BA) dan Electronic Brake Force Distribution (EBD).

Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM, Didi Ahadi, menjelaskan, perbedaan kegitanya. ABS, BA dan EBD termasuk dalam kategori fitur active safety atau komponen yang bertugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan

Baca juga: Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil

3. Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau