Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Helm Tanpa Diikat, Mubazir

Kompas.com - 19/08/2020, 18:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memakai helm saat mengendarai motor merupakan hal yang wajib dilakukan. Helm berfungsi untuk mengurangi efek cedera pada kepala saat terlibat kecelakaan.

Namun masih ditemui di jalanan, pengendara motor yang tidak mengikatkan helmnya dengan benar. Jadi dia hanya memakai helmnya saja, mungkin tujuannya agar terhindar dari polisi karena tetap mengikuti aturan.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, kebanyakan orang yang tidak memakai helmnya dengan baik, berarti tidak memahami fungsi dari helm tersebut.

Baca juga: Penjualan SUV Murah Juli 2020, Suzuki XL7 Geser Toyota Rush

Model pengait helm quick release yang berbunyi klik.whitedogbikes.com Model pengait helm quick release yang berbunyi klik.

“Helm itu kan alat pelindung yang mengurangi risiko cedera pada kepala saat kecelakaan serius. Kepala sendiri juga organ tubuh yang paling mahal dan tidak bisa tergantikan,” kata Jusri kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Kalau helm tidak digunakan dengan baik, seperti tidak diikat, ukurannya yang longgar, yang terjadi adalah fungsi utama helm sebagai pelindung kepala itu akan hilang. Jadi mubazir, kepala akan tidak terlindungi dengan maksimal.

“Seharusnya helm merupakan kebutuhan dari keselamatan saat berkendara. Sedangkan kalau di Indonesia, helm masih sebatas pada peraturan, bukan kebutuhan,” ucap Jusri.

Baca juga: SUV Murah Suzuki Buatan Cikarang Diminati Pasar Global

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani juga mengatakan, pemahaman orang akan keselamatan saat berkendara masih kurang. Sehingga masih ada yang menyepelekan dengan tidak mengikat tali helmnya.

“Dari tingkat sekolah tidak ada pelajaran khusus yang memberikan pembekalan tentang berkendara atau lalu lintas. Jadi semuanya serba otodidak, sehingga belum ada kesadaran dari pengendaranya,” kata Agus kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com