JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyatakan, pemberlakuan sistem tilang elektronik pada September 2020 hanyalah permulaan.
Pasalnya, Polres Metro Depok dan Pemerintah Kota Depok berencana untuk menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik wilayah Depok hingga 2021.
"Tahap pertama kami prioritaskan sistem tilang elektronik ada di persimpangan Margonda Raya-Juanda dulu. Ini menjadi prioritas karena Margonda-Juanda adalah jalur perlintasan utama masyarakat untuk menuju Ibu Kota dan Jalan Raya Bogor," ujar Erwin, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Depok Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
"Selain itu rencananya tahap pertama diselesaikan di 2 persimpangan, selain Margonda-Juanda, juga di Cimanggis," tambahnya.
Kamera ETLE Dipasang di 2 Lokasi Pemasangan sistem tilang elektronik tahap kedua rencananya dilakukan pada November 2020. Tahap ketiga, sistem tilang elektronik rencananya akan dipasang pada Februari 2021.
Namun ia belum bisa menjelaskan secara pasti titik lokasi ETLE yang akan dipasang hingga tahap ketiga tersebut.
"Mungkin akan kami lengkapi ETLE di Cisalak dan daerah-daerah yang sering kami jumpai pengendara melawan arus. Ini (pengendara melawan arus) menjadi sasaran pertama program ini," ungkap Erwin.
Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku mulai 6 Agustus 2020
Ia berharap, setelah Februari 2021 sebagian Kota Depok sudah dilengkapi kamera ETLE dan mampu membuat para pengendara di sana semakin tertib berlalu lintas.
"ETLE itu sangat bagus untuk efek jera dan mendisiplinkan masyarakat," Erwin menambahkan.
Sebelumnya, selama Operasi Patuh Jaya 2020, Kota Depok menjadi area dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan kisaran 7.200 pelanggaran.
Dari jumlah itu, lanjut Erwin, 2.600 pelanggaran berakhir dengan penilangan, dan 1.600 di antaranya merupakan para pengendara yang melawan arus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.