Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku mulai 6 Agustus 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya yang jatuh pada Kamis (6/8/2020), kepolisian bakal kembali menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ETLE akan kembali diaktifkan sejalan dengan implementasi penuh aturan ganjil genap untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.

"Operasi Patuh selesai, ETLE langsung diberlakukan lagi. Jadi itu nanti sekaligus dibarengi dengan tilang elektronik untuk ganjil genap setelah masa sosialisasinya selesai di hari Kamis nanti," ucap Fahri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Fahri menjelaskan bahwa dari hasil pantauan lalu lintas sejak masa PSBB transisi diberlakukan, tercatat adanya peningkatan volume kendaraan. Oleh sebab itu, setelah berkoordinasi, akhirnya ganjil genap pun kembali diterapkan.

Namun, memang sebelum ada penindakan, kepolisian akan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat. Artinya, saat ada pelanggar, polisi akan tetap memberhentikan kendaraan dan memberikan teguran serta mengingatkan kembali soal ganjil genap.

"Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semula, baik melalui elektronik maupun manual," kata Fahri.

Meski sudah ada kebijakan 50 persen work from home (WFH) dan pembagian shift kerja, kondisinya dinilai tak efektif lantaran banyak juga orang yang WFH melakukan perjalanan sehingga menambah kepadatan.

"Jadi harapannya dengan ganjil genap kembali diberlakukan ini paling tidak bisa menekan pergerakan orang. Mereka yang WFH tidak melakukan perjalanan," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/124100915/siap-siap-tilang-elektronik-berlaku-mulai-6-agustus-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke