JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap untuk membatasai volume mobil pribadi kembali diteraphak hari ini, Senin (3/8/2020). Aturan ini berlaku seiring dengan perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui, tak ada yang berubah dalam penerapan ganjil genap saat saat ini. Namun yang perlu diingat, ganjil genap tak hanya berlaku di 25 ruas jalan arteri saja, namun juga di 28 gerbang tol yang ada di Jakarta.
Ketika pertama kali penerapnnya, Kepala Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, perluasan 25 ruas ganjil genap sekaligus mengapus pengecualian di beberapa ruas tol.
Baca juga: Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakana, begitu juga sebaliknya," ucap Syafrin.
Artinya, aturan ganjil genap ini berlaku di ruas-ruas tol yang sejajar dengan dimana wilayah ganjil genap diberlakukan. Karena sebelumnya, pembatasan ganjil genap sendiri hanya tidak berlku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol.
Nah, mana saja daftar ruas tol yang masuk dalam zona ganjil genap, berikut daftarnya ;
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda