Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap yang akan berlaku kembali Senin (3/8/2020), tidak hanya menyasar ruas jalan protokol saja.

Tetapi, aturan pembatasan kendaraan roda empat di masa pandemi Covid-19 ini juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.

"Mulai 3 Agustus 2020 usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi guna menekan volume lalu lintas.

Pasalnya, meski sudah ada aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetapi jumlah kendaraan roda empat justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kondisi ini tentunya membuat tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami kepadatan seperti saat kondisi normal.

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," katanya.

Berikut daftar 28 gerbang tol terdampak ganjil genap

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/02/111200215/selain-jalan-protokol-28-gerbang-tol-ini-juga-berlakukan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke