Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Cantik Tak Berlaku Selamanya, Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 29/07/2020, 12:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik pada kendaraan bisa menjadi daya tarik tersendiri atau kebanggaan bagi pemilik kendaraan tersebut.

Biaya yang dikenakan untuk memiliki pelat nomor cantik juga terbilang tidak murah. Paling murah biayanya Rp 5 juta dan yang tertinggi mencapai Rp 20 juta.

Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

Maka dari itu, pelat nomor cantik sering kali dianggap sebagai tingkatan strata bagi pemilik kendaraan bermotor. Penggunanya banyak dari kalangan pejabat, artis, hingga pengusaha.

Ilustrasi plat nomor pilihanGrid.id Ilustrasi plat nomor pilihan

Namun, pelat nomor cantik ini tidak berlaku untuk selamanya. Penggunaan NRKB tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.

Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ini yang Menyebabkan Pembeli Mobil Baru Harus Menunggu Lama Pelat Nomor

Nyoman menambahkan, selain masa aktif, ada ketentuan tersendiri untuk pelat nomor cantik tersebut. Masa berlaku pelat nomor pilihan selama lima tahun hanya berlaku di wilayah yang sama.

Pelat nomor cantik tidak akan berlaku bila pemilik kendaraan melakukan mutasi atau melakukan pengubahan data registrasi pada kendaraannya.

“Seperti melakukan pengubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. Jadi masa berlakunya sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian daerah asal,” ujar Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau