JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik pada kendaraan bisa menjadi daya tarik tersendiri atau kebanggaan bagi pemilik kendaraan tersebut.
Biaya yang dikenakan untuk memiliki pelat nomor cantik juga terbilang tidak murah. Paling murah biayanya Rp 5 juta dan yang tertinggi mencapai Rp 20 juta.
Maka dari itu, pelat nomor cantik sering kali dianggap sebagai tingkatan strata bagi pemilik kendaraan bermotor. Penggunanya banyak dari kalangan pejabat, artis, hingga pengusaha.
Namun, pelat nomor cantik ini tidak berlaku untuk selamanya. Penggunaan NRKB tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, belum lama ini.
Nyoman menambahkan, selain masa aktif, ada ketentuan tersendiri untuk pelat nomor cantik tersebut. Masa berlaku pelat nomor pilihan selama lima tahun hanya berlaku di wilayah yang sama.
Pelat nomor cantik tidak akan berlaku bila pemilik kendaraan melakukan mutasi atau melakukan pengubahan data registrasi pada kendaraannya.
“Seperti melakukan pengubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. Jadi masa berlakunya sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian daerah asal,” ujar Nyoman.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/122200915/pelat-nomor-cantik-tak-berlaku-selamanya-hanya-5-tahun