Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Bermotor pada Idul Adha

Kompas.com - 24/07/2020, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi adanya lonjakan volume kendaraan bermotor saat libur Hari Raya Idul Adha mulai Jumat (31/7/2020).

Terlebih lagi, perayaan tahunan ini berdekatan dengan libur akhir pekan dan belum adanya larangan resmi dari pemerintah untuk bepergian ataupun mudik lokal.

“Antisipasi Idul Adha kami sudah siapkan. Berbagai ruas jalur tol dan arteri di daerah dari Jakarta menuju Jawa maupun Jakarta menuju Lampung kita awasi dan antisipasi untuk kemungkinan yang Lebaran kemarin ingin mudik," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Ini Lokasi Operasi Patuh Jaya 2020, Tersebar di Seluruh Wilayah Jakarta

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

"Mudah-mudahan tidak terlalu membeludak karena memang space waktu tidak panjang meski bisa liburanlah ya. Jadi kita antisipasi jajaran itu untuk menyiapkan langkah-langkah penjagaan pengaturan di lapangan," lanjutnya.

Adapun mengenai pengawasan lalu lintas yang bakal dilaksanakan, Istiono belum mengatakannya secara detail. Namun, rasanya tak akan jauh berbeda seperti periode Idul Fitri 1441 H lalu.

Bedanya, pada Idul Fitri lalu setiap warga atau pengendara yang ingin keluar masuk wilayah Ibu Kota harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kali ini, setiap warga atau pengendara yang hendak bepergian harus mengisi formulir Corona Likelihood Metric alias CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, CLM ini fungsinya untuk mengendalikan aktivitas masyarakat selama beraktivitas pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sehingga mereka merasa aman.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka ia boleh bepergian. Prinsipnya adalah pengendalian, bagaimana pergerakan orang di Jakarta seluruhnya aman dari wabah Covid-19," lanjut dia.

Di samping itu, Korlantas Polri juga menggelar Operasi Patuh 2020 serentak hingga 5 Agustus 2020. Jadi, seluruh pengendara yang abai terhadap aturan lalu lintas bakal dirazia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com