Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tilang Elektronik Berlaku Lagi Pekan Depan

Kompas.com - 17/07/2020, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2020 yang dimulai 23 Juli sampai 6 Agustus 2020, kepolisian akan mulai mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Seperti diketahui, tilang elektronik menggunakan kamera CCTV ini telah absen sejak PSBB diberlakukan di Jakarta pada April 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memulai uji coba penggunaan 45 kamera ETLE baru, yang akan melengkapi 12 kamera ETLE sebelumnya.

Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

“Jadi pada pekan depan selain melakukan penindakan secara konvensional, kita juga akan menindak menggunakan kamera ETLE,” ucap Sambodo, saat dihubungi Kompas.com (16/7/2020).

Menurut Sambodo, selama masa PSBB transisi telah terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus melakukan penindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti misalnya tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. Nanti identitas para pelanggar ini akan dicari lewat pelat nomor kendaraan yang terekam kamera ETLE.

Baca juga: Sudah Murah tapi Sepi Peminat, Chevrolet Bekas Mulai Rp 80 Jutaan

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Sambodo juga menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 jenis pelanggaran lewat tilang konvensional ataupun elektronik.

Sebelumnya selama masa PSBB, para pelanggar lalu lintas lebih banyak diberhentikan dan diingatkan saja oleh polisi.

Khususnya untuk pelanggaran protokol kesehatan, contohnya tidak pakai masker atau berkendara dengan jumlah penumpang melebihi ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau