Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus

Kompas.com - 01/07/2020, 11:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu terburu-buru. Khususnya bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Akibat dampak pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya memberikan toleransi berupa masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020. Dengan demikian, meski masa SIM sudah habis sejak Maret, masyarakat tidak dibebani untuk membuat SIM baru.

Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, mengingat masa dispensasi yang diberikan masih cukup panjang, diharapkan masyarakat tak perlu terburu-buru mengurus SIM untuk menghindari antrean yang membeludak.

Baca juga: Pendaftaran SIM Gratis Ditutup, di Jakarta Hanya 125 Pemohon

"Hingga 31 Agustus dispensasinya bagi pemohin yang SIM-nya mati dari 17 Maret hingga 29 Mei 2020 lalu. Jadi ini sudah diperpanjang lagi, karena awalnya itu kan diberikan sampai akhir Juni," ucap Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

"Kami minta dengan adanya masa toleransi yang cukup panjang, masyarakat bisa memanfaatkan waktu dengan baik dan jangan tergesa-gesa. Hal ini untuk menghindari penumpukan di gerai-gerai karena kami jalankan prosedur sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Lebih lanjut Hedwin mengatakan untuk gerai yang terjadi penumpukan, pelayanan perpanjangan SIM akan dilakukan dengan sistem kuota. Batasannya tergantung dari kapasitas masing-masing gerai.

Kondisi ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan. Selain itu untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan sistem physical distancing.

Baca juga: Ini yang Dimaksud SIM Gratis Saat HUT Ke-74 Bhayangkara

Seperti diketahui, penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.

Namun saat ini sendiri jumlah antreannya berangsur-angsur mulai berkuran seiring dengan mulai dibukanya beberapa pelayana perpanjangan SIM di pusat perbelanjaan. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi penumpukan yang parah dalam satu gerai.

Buat yang ingin memperpanjang SIM, berikut daftar delapan gerai perpanjangan SIM yang sudah beroperasi di mall ;

1. Unit Gerai SIM Gandaria City buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
4. Unit Gerai Lippo Puri buka jam 10.00 WIB-16.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Taman Palem buka jam 08.00 WIB-12.00 WIB
6. Unit Gerai Blok M Square bukan jam 10.00 WIB-14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka jam 08.00 WIB-15.00 WIB
8. Unit Gerai Tamini Square buka jam 11.00 WIB-19.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com