Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dimaksud SIM Gratis Saat HUT Ke-74 Bhayangkara

Kompas.com - 01/07/2020, 09:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan program Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Dalam program yang dibuat menyambut HUT Bhayangkara ke-74 ini, pemohon baik perpanjangan atau membuat baru, tidak akan dikenakan biaya apapun.

Namun demikian, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, terkait dengan program tersebut yang benar adalah SIM khusus, bukan SIM gratis.

Baca juga: Bukan Basi, tetapi Oli Bisa Rusak Saat Mobil Lama Tak Digunakan

"Agar tidak salah persepsi, jadi yang benar itu adalah SIM khusus, bukannya gratis. Kenapa, karena tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang disetorkan ke negara," kata Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74 Polri bekerja sama dengan Bank BRI, dengan memberikan apresiasi kepada Pemohon SIM Perpanjangan yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli dengan membawa persyaratan yang tertera diatas???????? . ???? @ditlantas_poldakaltim . #poldakaltim #balikpapanku #samarindaetam #bumietam #tribunkaltim #kaltimpost @poldakaltim @polantasbalikpapan @polantasbontang @polantassamarinda @satlantas_polreskutim @satlantaskukar @polrestabalikpapan @satlantas_ppu @satlantas_polres_paser @satlantas_polreskubar @kaltimpost @balikpapanku @balikpapanterkini @samarindaterkini @bontangterkini @satlantas_berau @tribunkaltim @bapendakaltim @kaltim @portal.balikpapan @portalbalikpapan @balikpapancrime @polantasbalikpapan @info_balikpapan @info_bpn @balikpapantl

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Jun 16, 2020 at 6:09pm PDT

"Namun memang untuk pembayaran PNBP-nya tersebut akan didukung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jadi bukan kami adakan SIM gratis," kata dia.

Mengutip dari NTMC, nilai PNBP untuk pembuatan SIM baru memang bervariasi antara untuk sepeda motor dan mobil. Contoh untuk SIM A atau mobil sebesar Rp 120.000, sedangkan untuk dan SIM C atau motor sebesar Rp 100.000.

Sementara PNBP untuk pomohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku juga demikian, untuk SIM A nominalnya Rp 80.000 dan SIM C hanya Rp 75.000.

Baca juga: Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI dengan syarat-syarat pemohon lahir pada 1 Juli, serta menyertakan berkas lainnya untuk mengajukan SIM baru atau pun perpanjangan.

Mulai menyediakan dan membawa E-KTP serta fotocopy-nya, lulus tes kesehatan, lulus uji teori dan praktik bagi pomohon SIM baru baik A dan C, serta memabwa SIM asli bagi pemohon yang mengajukan proses perpanjangan.

"Dipertegas saja, jadi BNPB bagi masyarakat yang telah terdaftar untuk memohon SIM Khusus pada 1 Juli itu akan didukung oleh BRI dengan syarat-syarat tadi," kata Hedwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau