Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Ojol Selama PSBB Transisi, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 01/07/2020, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini layanan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang sudah diizinkan beroperasi kembali di masa adaptasi kebiasaan baru alias Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun, jangan sampai abaikan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi baik oleh pengemudi maupun penumpang. Pandemi masih terjadi di Indonesia, dengan rata-rata penambahan jumlah teridentifikasi 1.000 orang per hari. Jadi , situasi masih sangat berbahaya kadar penularan virus corona (Covid-19).

"Kita sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 untuk pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol, seperti tetap ada physical distancing. Ini harap dipatuhi demi kepentingan bersama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi belum lama ini.

Baca juga: Bukan Mitos, Oli Mesin Berdampak pada Konsumsi BBM

Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpangDOKUMEN PRIBADI Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang

Dalam upaya menerapkan physical distancing di sepeda motor, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Penyekat ini berupa lapisan ringan yang memungkinkan droplet terhalang.

Kemudian, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan selalu mengenakan masker. Pasalnya, helm yang disediakan ojol bisa meningkatkan risiko penularan virus karena dipakai secara bergantian oleh penumpang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Saat ini ojek online (ojol) sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, ada protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol. Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Nah #KawulaModa tidak perlu khawatir lagi untuk menaiki ojol ya, sebab pemerintah telah mengatur operasional ojol untuk mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi penumpang. Sebisa mungkin membawa helm sendiri dan jangan lupa pakai masker ya. #AdaptasiKebiasaanBaru #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on Jun 28, 2020 at 7:38am PDT

Sementara kelengkapan pengemudi, secara umum ialah masker, sarung tangan, serta jaket lengan panjang untuk menghindari kontak fisik yang tidak disengaja dengan penumpang.

Tidak lupa juga untuk membawa hand sanitizer supaya menjaga kebersihan tangan setiap hari dan vitamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau