JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini layanan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang sudah diizinkan beroperasi kembali di masa adaptasi kebiasaan baru alias Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) transisi.
Namun, jangan sampai abaikan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi baik oleh pengemudi maupun penumpang. Pandemi masih terjadi di Indonesia, dengan rata-rata penambahan jumlah teridentifikasi 1.000 orang per hari. Jadi , situasi masih sangat berbahaya kadar penularan virus corona (Covid-19).
"Kita sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 untuk pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol, seperti tetap ada physical distancing. Ini harap dipatuhi demi kepentingan bersama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi belum lama ini.
Baca juga: Bukan Mitos, Oli Mesin Berdampak pada Konsumsi BBM
Dalam upaya menerapkan physical distancing di sepeda motor, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Penyekat ini berupa lapisan ringan yang memungkinkan droplet terhalang.
Kemudian, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan selalu mengenakan masker. Pasalnya, helm yang disediakan ojol bisa meningkatkan risiko penularan virus karena dipakai secara bergantian oleh penumpang.
Sementara kelengkapan pengemudi, secara umum ialah masker, sarung tangan, serta jaket lengan panjang untuk menghindari kontak fisik yang tidak disengaja dengan penumpang.
Tidak lupa juga untuk membawa hand sanitizer supaya menjaga kebersihan tangan setiap hari dan vitamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.