JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antar kota antar provinsi (AKAP) merupakan moda transportasi darat yang masih menyediakan ruang merokok untuk penumpangnya. Adanya fasilitas ini juga menjadi alasan penumpang untuk naik bus AKAP dibanding transportasi umum lainnya.
Ruang merokok pada bus biasanya disediakan pada bagian belakang bus, begitu pun untuk bus tingkat, namun letaknya ada di dek atas. Selain di belakang, ada juga yang ditempatkan di depan, pada area mengemudi.
Export Manager Karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan, pembuatan ruang merokok di bus cukup sederhana. Untuk ruang merokok di bagian belakang, biasanya dibuat ruang tertutup dengan sekat dan pintu sebagai akses masuk.
Baca juga: 5 Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 5 Jutaan, Suzuki Smash Rp 1,7 Jutaan
“Disediakan tempat duduk dan sekat pemisah serta pintu, agar asap tidak mengganggu penumpang lain. Lalu di bagian atapnya ada air circulator yang berfungsi untuk menyedot udara keluar,” kata Werry kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Kemudian ada juga jendela yang bisa dibuka manual untuk asap rokok keluar. Bahkan ada perusahaan otobus (PO) yang menyertai kursi pijat khusus di area ruang merokok. Berbeda halnya dengan ruang merokok yang ada di depan.
Kalau ruang rokok yang ada di depan, biasanya ada sekat pemisah antara area pengemudi dan kru dengan kabin penumpang. Penumpang yang ingin merokok juga bisa ikut pada area depan, dekat dengan pengemudi.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
“Namun sekarang beberapa pemesan bus juga sudah jarang meminta dibuatkan ruang merokok di kabin bus. Hanya sedikit yang memesan bus dengan smoking room,” ucap Werry.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, beberapa PO sudah mulai tidak memfasilitasi ruang merokok pada bus.
“PO yang tidak memfasilitasi ruang merokok di kabin bus kerena mempersiapkan penerapan UU merokok di ruang umum. Beberapa daerah sudah ada Perda perihal larangan merokok di tempat umum,” kata pria yang akrab disapa Sani ini kepada Kompas.com.
Undang-Undang yang dirujuk mengenai larangan merokok di tempat umum yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 Tentang Kesehatan, yang berisi:
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.