JAKARTA, KOMPAS.com - Lumrah bagi pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor mengganti cat bawaan pabrik. Entah karena bosan, cat lama sudah kusam atau memang mencari suasana baru.
Meski demikian harap diperhatikan, jika mengganti cat beda warna atau mengubah spesifikasi kelir kendaraan maka pemilik wajib mengubah data pada STNK dan BPKB.
Mengapa demikian, sebab kelir kendaraan harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jika di jalan ada razia atau melanggar maka polisi berhak menilang sebab spesifikasi kendaraan berbeda dengan STNK.
Baca juga: Jangan Sepelekan Fungsi Penting Jalu Setang Motor
Menurut UU No 22 tahun 2009 soal LLAJ, pasal 288 menyebut, pelanggar bahkan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, segala perubahan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.
Baca juga: [VIDEO] Menguji SUV Blasteran Inggris China, MG ZS
"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Meski demikian, ada cara supaya bisa ganti kelir tanpa harus ubah STNK. Pertama ialah melakukan pengecetan sesuai dengan warna asli atau yang tertera pada STNK.
Kedua, yaitu modifikasi seperti menggunakan variasi stiker kendaraan yang menutup seluruh badan mobil. Karena dengan demikian tidak dikategorikan sebagai mengubah warna dan masuk pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.