Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Terjadi Lagi, Ingat Kendaraan dengan Hak Utama di Jalan

Kompas.com - 17/06/2020, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video perselisihan antara petugas ambulans dengan pengemudi mobil LCGC di sosial media. Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.

Dalam video yang diunggah oleh akun @info_jakartapusat terlihat pengemudi mobil LCGC yang tidak memberikan jalan dan melakukan rem mendadak. Kedua pengemudi terlihat adu mulut sampai akhirnya dipisahkan oleh pemotor yang mengawal dan beberapa warga di tempat kejadian.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Berikan Prioritas Jalan Kepada Ambulans, Damkar Saat Kita Berkendara di Jalan. _ _ Sebuah Video di kami terima hari ini ,15/6. via whatsapp group _ Mobil tersebut menghambat Ambulans yang sedang membawa Pasien, seolah tak mendengar bunyi Sirene, dan anggota Relawan Patwal yg sedang membuka jalan untuk ambulans tersebut . _ Dalam Video yang terekam Dashcam tersebut nampak sebuah mobil toyota berplat B.2101 KOG, tiba2 mengambil jalur kanan, dan seperti rem mendadak, dengan lampu rem yang tak menyala, dan berhenti sementara di depan mobil tersebut jalan terlihat kosong ada spasi untk mobil tsb jalan, sirene tetap berbunyi, lalu di duga terjadi perang mulut antara pengemudi ambulans dan mobil toyota tsb. _ Nampak juga relawan patwal yg turun dari motor melerai perang mulut tsb. _ "kejadian hari ini bang 15/6 ,di duga di wilayah Klender Jaktim , saya juga lagi cari keterangan lengkap nya " ucap rekan kami menutup percakapan via telp.(n2n) #relawan #pengawalambulans #prioritas #ambulans #penggunajalan #membawapasien #net2netcomm _ #emergency #gawatdarurat _______ Update Informasi Terbaru Khusus Masyarakat Jakarta Pusat Hanya Di !!! @info_jakartapusat _______ #infojakartapusat #infojakpus #jakartapusat #jakarta #jktinfo #jakartaterkini #indonesian #indonesia

A post shared by INFO_JAKARTAPUSAT (@info_jakartapusat) on Jun 15, 2020 at 1:29am PDT

Baca juga: Beat dan Scoppy Tulang Punggung Penjualan Honda Selama Pandemi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, belum mendapat laporan terkait video tersebut.

“Tetapi secara umum saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas, dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4),” ujar Fahri kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kejawibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.

Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Baca juga: Konsumen Otomotif Pilih Tunda Beli Kendaraan di 2020

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau