JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video perselisihan antara petugas ambulans dengan pengemudi mobil LCGC di sosial media. Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.
Dalam video yang diunggah oleh akun @info_jakartapusat terlihat pengemudi mobil LCGC yang tidak memberikan jalan dan melakukan rem mendadak. Kedua pengemudi terlihat adu mulut sampai akhirnya dipisahkan oleh pemotor yang mengawal dan beberapa warga di tempat kejadian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, belum mendapat laporan terkait video tersebut.
“Tetapi secara umum saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas, dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4),” ujar Fahri kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kejawibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/17/082200715/kasus-ambulans-terjadi-lagi-ingat-kendaraan-dengan-hak-utama-di-jalan