Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya

Kompas.com - 12/06/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal  1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samaat Induk dimana objek pajak terdaftar.

Syaratnya adalah membawa :
1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Bukti pembayaran

Layanan e-Samsat memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara cepat, aman dan mudah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Samsat dengan bak yang telah bekerjasama yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank. Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakkan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi. Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sobat Pajak harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samaat Induk dimana objek pajak terdaftar. Syaratnya adalah membawa : 1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi 2. STNK asli beserta fotokopi 3. BPKB asli beserta fotokopi 4. Bukti pembayaran Layanan e-Samsat memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara cepat, aman dan mudah. #Pajak #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #eSamsat #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 19, 2020 at 12:08am PDT

Baca juga: Selama Pandemi Tetap Wajib Bawa Kendaraan Saat Bayar Pajak 5 Tahunan

Dewasa ini berbagai aktivitas mengalami penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

Tetapi, tak sedikit pula kegiatan yang belum bisa mengalami penyesuaian atau berubah seperti pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor saat mengurus pajak lima tahunan.

"Prosedur tetap, mobil harus dicek fisik. Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujar Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas. Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Mobil Sitaan, Toyota Innova Hanya Rp 80 Jutaan

Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.

"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau sepeda motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.

Tidak ada informasi mengenai pembatasan kuota pemohon di Samsat tiap harinya sebagaimana kantor Satpas SIM.

Tapi Aries memastikan bahwa kantor Samsat menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com