JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat yang harus dimiliki seorang pengemudi ketika berkendara di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun, persyaratan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut. Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Baca juga: Penumpang Transportasi Umum Dibatasi, Organda Usul Tambah Armada
Lantas, kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?
Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (07/06/2020).
Baca juga: Isi BBM di SPBU Pertamina, Pengendara Mobil Jangan Turun
Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesiayang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Oleh sebab itu, persyaratan tersebut sebaiknya juga dibekali dengan pengetahuan dasar berkendara agar bisa mengemudi dengan baik dan benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.