JAKARTA, KOMPAS.com - Pascadibukanya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di DKI Jakarta pada 30 Mei 2020 lalu, langsung mendapat animo yang besar dari masyarakat.
Tak heran beberapa Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung diserbu warga yang ingin mengurus masa SIM. Bahkan di Satpas Jakarta Timur, antreanya sudah mulai terjadi sejak pukul 05:00 WIB, padahal layanan baru dibuka pukul 08:00 WIB.
Menanggapi kondisi ini, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Indentifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bila masyarakat tak perlu tergesa-gesa mengurus perpanjangan SIM lantaran masih ada dispensasi hingga akhir bulan.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Belum Maksimal, Hanya Buka di TMII
"Tidak harus buru-buru ke Satpas untuk mengurus perpanjangan, sampai 29 Juni itu masih ada dispensasi bagi SIM warga yang mati. Tidak perlu sampai antre membludak," ucap Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Hedwin menjelaskan selama pandemi Covid-19, Polri memberikan dispensasi bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM sampai 29 Juni 2020 nanti. Kondisi ini berlaku bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020 lalu.
Membludaknya antrean salah satunya dikarenakan adanya pembatasan layanan guna menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah. Waktu operasional Satpas pun ikut dipangkas.
Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menutup lebih awal bila memang jumlah pemohon di dalam gedung sudah cukup ramai dan tidak kondusif karena sudah membahayakan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Polisi Batasi 100 Orang per Hari
"Kita antisipasi, bila antrean dinilai sudah banyak yang berkerumum langsung kita batasi dan tutup. Masyarakat jangan terburu-buru, karena masih ada waktu dispensasi," kata Hedwin.
Operasional Satpas pascadibuka kembali dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga 13:00 WIB dari Senin sampai Jumat. Sementara pada hari Sabtu, dari pukul 08:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.