JAKARTA, KOMPAS.com –Baru saja terjadi kasus pemerasan yang dilakukan lima orang oknum polisi gadungan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bahkan para pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, menggunakan mobil polisi dengan nomor dinas kepolisian palsu, lengkap dengan lampu strobo ala polisi.
Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh Pengguna Jalan yang memiliki Hak Utama.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda Modifikasi Mobil Pribadi Menyerupai Kendaraan Polri
Kendaraan sipil atau ber-plat nomor hitam tidak termasuk dalam Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama.
Namun walaupun telah banyak dilakukan penindakkan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine, kedua barang tersebut sangat mudah untuk didapatkan.
Pemilik kendaraan dapat bebas membeli strobo dan sirine di toko-toko. Bahkan bisa didapatkan melalui situs jual-beli online. Salah satu toko yang menjual strobo dan sirine tidak mengurusi jika kendaraan sipil yang dipasangi merupakan pelanggaran aturan.
Baca juga: Wahai Pemudik, Masuk Jakarta Kini Tidak Lagi Mudah
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan kalau tentang jual-beli strobo dan sirine bukan diperuntukan kendaraan yang tidak boleh menggunakan.
“Kalau jual beli sebenarnya bukan untuk kendaraan sipil. Penjual strobo dan sirine juga bukan hal yang dilarang tapi yang dilarang itu penggunanya, itu kan ada batasannya sesuai Pasal 134,” kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Belum ada aturan tentang syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memasang strobo dan sirine. Polisi hanya menindak pada pengemudi yang memasang dan menggunakan strobo dan sirine.
Baca juga: Tentrem Produksi Bus Tanpa Bando Alias Single Glass
“Pembuatan aturan untuk pedagang bukan ranah kepolisian. Polisi lebih ke penindakan pelanggarannya kalau difungsikan oleh kendaraan yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Sanksi bagi pelanggar juga sudah diatur pada Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pengamat lalu lintas, Budiyanto, mengatakan kalau koordinasi antara kepolisian dengan pemerintah daerah (pemda) dapat menjadi solusi pada penjual strobo dan sirine.
“Solusi untuk toko yang menjual strobo dan sirine yaitu pihak kepolisian bisa koordinasi dengan pemda untuk memberikan pemahaman kepada penjual aksesoris tersebut. Selain bisa dilakukan pengawasan dan penindakan kepada toko yang menjual strobo dan sirine,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.