Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 26/05/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mencegah penularan pagebluk corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI. Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

SIKM sendiri hanya akan diberikan bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang telah dikecualikan.

Mulai dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, masyarakat biasa di luar dari 11 sektor tersebut juga bisa mengajukan SIKM untuk keperluan mendesak, seperti membutuhkan pelayanan medis, atau mengujungi keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia.

Dijelaskan pada Pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat langsung diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id dengan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hello warga Jakarta berikut tata cara permohonan perizinan keluar-masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta. . Simak video berikut ya . Kunjungi Website corona.jakarta.go.id pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta Pilih Urus Izin (anda akan diarahkan ke laman JakEVO) PERSIAPKAN BERKAS PERSYARATAN Domisili Jakarta • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas • Surat Pernyataan Sehat Bermaterai • Surat Keterangan dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang) • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) • Pas foto berwarna • Pindaian KTP Domisili Non-Jabodetabek • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal. • Surat Pernyataan Sehat bermaterai • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang). • Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan. • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali) • Pas foto berwarna • Pindaian KTP Perhatian Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH dan #BisaDariRumah . . Salam SETIA #MelayaniJakarta . . @aniesbaswedan @dkijakarta @kemenpanrb @kemenkominfo @ombudsmanri137

A post shared by DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA (@layananjakarta) on May 23, 2020 at 5:00am PDT

Dalam situs corona.jakarta.go.id, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM. Penting diketahui, SIKM berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta ataupun tidak.

Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar dari wilayah Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.

Baca juga: Pemilik Kendaraan yang Datang ke Jakarta Harus Dilengkapi Surat Izin

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on May 16, 2020 at 8:02am PDT

 

Perjalanan orang bepergian dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Dalam situs, Anda tinggal memilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO. Namun, sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.

Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Non-Jabodetabek :

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan. Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 disebutkan, bila formulir pemohon dinyatakan lengkap, maka akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.

Baca juga: Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jangan buru-buru kembali ke Jakarta. Untuk #MitraDarat yang telah meninggalkan Jabodetabek sebelum Lebaran, pastikan kamu sudah cek ketentuan untuk kembali, ya. #MitraDarat yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diakses langsung melalui s.id/sikmjabodetabek Ketentuan lebih lanjut dapat #MitraDarat lihat pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). . Repost @lawancovid19_id . #PenghubungIndonesia #SIKM #Covid-19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 25, 2020 at 6:23pm PDT

Pemohon juga diingatkan akan sanksi dan denda dari pemalsuaan surat SIMK tersebut, yakni akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com