Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta | Sanksi Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Kompas.com - 27/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

4. Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.

Tidak hanya itu saja, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, mayasarakat di luar Jabodetabek atau yang sudah terlanjur mudik pun dipastikan tidak akan bisa kembali ke Jakarta.

Baca juga: Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

5. Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Dinantikan Turun

Ilustrasi SPBU Pertamina. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Pemerintah tengah mendapat sorotan lantaran tak kunjung menurunkan harga BBM, di saat harga minyak mentah dunia anjlok. Padahal biasanya harga BBM, khususnya yang non-subsidi, selalu berubah mengikuti perkembangan pasar.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS (Indonesia Resources Studies), mengatakan, padahal pemerintah punya sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Permen ESDM dan Kepmen ESDM, yang mengatur perubahan harga BBM dengan mengikuti beberapa variabel.

“Setiap bulan (harga BBM) berubah, sesuai harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, itu variabel utamanya,” ujar Marwan, dalam diskusi virtual (22/5/2020).

Baca juga: Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Dinantikan Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau