Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta | Sanksi Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Kompas.com - 27/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) dari Pemprov DKI. Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

3. Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Selain pengawasan di arus mudik Lebaran 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran terkait juga akan memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan.

Mulai akses di pintu-pintu tol, jalan arteri, sampai mempertebal penjagaan di jalur tikus yang biasa menjadi akses alternatif pemudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat masuk kembali ke area Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

4. Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Warga membantu mengatur lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok masih diperpanjang hingga 26 Mei 2020, namun sejumlah ruas jalan mulai ramai dipadati kendaraan hingga menyebabkan kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Warga membantu mengatur lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok masih diperpanjang hingga 26 Mei 2020, namun sejumlah ruas jalan mulai ramai dipadati kendaraan hingga menyebabkan kemacetan.

Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.

Tidak hanya itu saja, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, mayasarakat di luar Jabodetabek atau yang sudah terlanjur mudik pun dipastikan tidak akan bisa kembali ke Jakarta.

Baca juga: Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com