Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta | Sanksi Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Kompas.com - 27/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.

"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).

Selain itu, jika tidak memiliki SIKM maka akan dime akan sanksi. Seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 26 Mei 2020:

1. Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.

"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta

2. Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Dalam mencegah penularan pagebluk corona ( Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) dari Pemprov DKI. Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

3. Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.

Selain pengawasan di arus mudik Lebaran 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran terkait juga akan memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan.

Mulai akses di pintu-pintu tol, jalan arteri, sampai mempertebal penjagaan di jalur tikus yang biasa menjadi akses alternatif pemudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat masuk kembali ke area Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

4. Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Warga membantu mengatur lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok masih diperpanjang hingga 26 Mei 2020, namun sejumlah ruas jalan mulai ramai dipadati kendaraan hingga menyebabkan kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Warga membantu mengatur lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok masih diperpanjang hingga 26 Mei 2020, namun sejumlah ruas jalan mulai ramai dipadati kendaraan hingga menyebabkan kemacetan.

Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.

Tidak hanya itu saja, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, mayasarakat di luar Jabodetabek atau yang sudah terlanjur mudik pun dipastikan tidak akan bisa kembali ke Jakarta.

Baca juga: Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

5. Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Dinantikan Turun

Ilustrasi SPBU Pertamina. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Pemerintah tengah mendapat sorotan lantaran tak kunjung menurunkan harga BBM, di saat harga minyak mentah dunia anjlok. Padahal biasanya harga BBM, khususnya yang non-subsidi, selalu berubah mengikuti perkembangan pasar.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS (Indonesia Resources Studies), mengatakan, padahal pemerintah punya sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Permen ESDM dan Kepmen ESDM, yang mengatur perubahan harga BBM dengan mengikuti beberapa variabel.

“Setiap bulan (harga BBM) berubah, sesuai harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, itu variabel utamanya,” ujar Marwan, dalam diskusi virtual (22/5/2020).

Baca juga: Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Dinantikan Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau