Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melintas di Jabodetabek Butuh Surat Izin Keluar Masuk Atau Tidak?

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi menyekat pemudik yang kembali ke Jakarta dari daerah lain, polisi mendirikan sejumlah check point untuk memastikan warga yang masuk memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi meningkatnya risiko orang yang terjangkit virus corona karena mudik.

“Pada prinsipnya mudik dilarang, tapi bepergian di Jabodetabek masih diperbolehkan,” ujar Fahri, dalam konferensi video (22/5/2020).

“Keluar Jabodetabek harus ada SIKM yang wajib dipenuhi. Terutama bagi yang memiliki KTP Jabodetabek, harus punya surat izin keluar masuk,” katanya.

Fahri mengatakan, warga yang memiliki KTP Jabodetabek harus memiliki SIKM jika ingin kembali ke Jakarta. Warga dapat mengurusnya di di website corona.jakarta.go.id.

Sementara bagi warga yang melakukan perjalanan antar wilayah di Jabodetabek tidak butuh SIKM, namun harus memenuhi ketentuan PSBB.

“Ketentuan PSBB harus dipenuhi. Kami masih menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi physical distancing,” ucap Fahri.

“Ini yang perlu kami lakukan tindakan-tindakan, sehingga penyebaran virus tidak terjadi,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/26/144054715/melintas-di-jabodetabek-butuh-surat-izin-keluar-masuk-atau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke