Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat New Normal, Apakah Aturan Berkendara Masih seperti PSBB?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pandemi Covid-19 mengubah tatanan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Tak hanya itu, beragam kebiasaan yang sudah menjadi tradisi pun akan berubah guna mencegah penularan wabah virus corona makin meluas dan beralih ke fase yang disebut new normal.

Artinya, mungkin akan ada banyak pola hidup baru yang berubah di segala sektor guna menjalani protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, muai dari rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, masker, sampai penerapan physical distancing.

Sampai saat ini, pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan protokol new normal yang nantinya akan mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, beribadah, hingga makan di restoran.

Lantas bagaimana dengan prtokol new normal ketika berkendara, apakah tetap dengan aturan yang sama seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, seperti pembatasan penumpang hingga 50 persen untuk mobil dan transportasi umum, tidak boleh berboncengan, wajib mengenakan masker, dan sebagainya.

Saat menanyakan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila aturan-aturan terkait fase new normal sedang disusun, sedangkan untuk regulasi berkendara bagi warga DKI masih dalam kajian.

"Jadi new normal itu salah satu di antaranya adalah kebiasaan kita menjaga jarak, cuci tangan, dan masker seperti saat ini. Kebiasaan-kebiasaan ini yang nantinya akan diadaptasi sebagai upaya bersama untuk mencegah terpapar Covid-19 dan sedang disusun tim Gugus Tugas," ucap Syafrin, Kamis (22/5/2020).

Adapun dari sisi aturan berkendara di Jakarta, Syafrin mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian-kajian mengenai langkah yang akan diambil nantinya. Namun demikian, dia menjelaskan, saat ini penerapannya memang masih seperti PSBB.

"Dari sisi lalu lintas dan berkendara, untuk sementara memang akan seperti saat ini (PSBB), di mana transportasi umum akan tetap dengan 50 persen, mobil pribadi demikian, dan ojek online tidak berboncengan, masker, dan sarung tangan. Ini juga menjadi upaya kita mengantisipasi adanya gelombang kedua Covid-19," ujar Syafrin.

"Untuk nantinya ketika masuk ke new normal akan seperti apa, itu sedang kita kaji juga. Kita harus melihat dari banyak aspek, jadi nanti seperti apa aturan yang ditetapkan," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/22/134100015/saat-new-normal-apakah-aturan-berkendara-masih-seperti-psbb

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke