Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bagaimana Aturan Berkendara Saat Penerapan New Normal Dimulai?

Kompas.com - 20/05/2020, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 atau virus corona sudah beberapa bulan ini melanda Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun kabarnya tidak akan diperpanjang lagi dan Indonesia bersiap memasuki fase "New Normal".

New normal adalah pola hidup baru yang ditandai dengan penyesuaian perilaku di tengah pandemi Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Baca juga: Saat Penerapan New Normal, Kota Bogor Tak Akan Longgarkan Aturan PSBB

Protokol kesehatan tersebut antara lain selalu menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker saat keluar rumah, physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, serta menjaga kesehatan dengan asupan gizi seimbang dan berolahraga.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

Pemerintah juga sedang menyiapkan protokol untuk mengatur new normal. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat kabinet, Senin (18/5/2020), mengatakan, protokol new normal tersebut akan mengatur mulai dari tata cara berkumpul di luar rumah, beribadah bersama-sama, hingga makan di restoran.

Sementara untuk aturan berkendara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, masih menunggu aturan dari pemerintah, akan seperti apa bentuk aturannya.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Jakarta Juga Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

"New normal itu nanti kita tunggu dari pemerintah. Kan kita juga tidak tahu new normal itu seperti apa," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Sambodo menambahkan, selama ini masih berlaku aturan PSBB. Tapi, begitu PSBB dicabut, maka aturan tersebut tidak akan berlaku lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke