Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Berkendara Saat Penerapan New Normal Dimulai?

Kompas.com - 20/05/2020, 15:19 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 atau virus corona sudah beberapa bulan ini melanda Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun kabarnya tidak akan diperpanjang lagi dan Indonesia bersiap memasuki fase "New Normal".

New normal adalah pola hidup baru yang ditandai dengan penyesuaian perilaku di tengah pandemi Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Baca juga: Saat Penerapan New Normal, Kota Bogor Tak Akan Longgarkan Aturan PSBB

Protokol kesehatan tersebut antara lain selalu menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker saat keluar rumah, physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, serta menjaga kesehatan dengan asupan gizi seimbang dan berolahraga.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

Pemerintah juga sedang menyiapkan protokol untuk mengatur new normal. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat kabinet, Senin (18/5/2020), mengatakan, protokol new normal tersebut akan mengatur mulai dari tata cara berkumpul di luar rumah, beribadah bersama-sama, hingga makan di restoran.

Sementara untuk aturan berkendara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, masih menunggu aturan dari pemerintah, akan seperti apa bentuk aturannya.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Jakarta Juga Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

"New normal itu nanti kita tunggu dari pemerintah. Kan kita juga tidak tahu new normal itu seperti apa," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Sambodo menambahkan, selama ini masih berlaku aturan PSBB. Tapi, begitu PSBB dicabut, maka aturan tersebut tidak akan berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com