Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Aturan Berkendara Saat Penerapan New Normal Dimulai?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 atau virus corona sudah beberapa bulan ini melanda Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun kabarnya tidak akan diperpanjang lagi dan Indonesia bersiap memasuki fase "New Normal".

New normal adalah pola hidup baru yang ditandai dengan penyesuaian perilaku di tengah pandemi Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Protokol kesehatan tersebut antara lain selalu menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker saat keluar rumah, physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, serta menjaga kesehatan dengan asupan gizi seimbang dan berolahraga.

Pemerintah juga sedang menyiapkan protokol untuk mengatur new normal. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat kabinet, Senin (18/5/2020), mengatakan, protokol new normal tersebut akan mengatur mulai dari tata cara berkumpul di luar rumah, beribadah bersama-sama, hingga makan di restoran.

Sementara untuk aturan berkendara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, masih menunggu aturan dari pemerintah, akan seperti apa bentuk aturannya.

"New normal itu nanti kita tunggu dari pemerintah. Kan kita juga tidak tahu new normal itu seperti apa," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Sambodo menambahkan, selama ini masih berlaku aturan PSBB. Tapi, begitu PSBB dicabut, maka aturan tersebut tidak akan berlaku lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/20/151920915/bagaimana-aturan-berkendara-saat-penerapan-new-normal-dimulai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke