JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tiga hari operasi khusus, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 202 kendaraan pelat hitam yang menjadi travel gelap untuk mengantar pemudik ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari operasi khusus yang digelar tiga hari, penangkapan paling banyak terjadi di jalur tikus.
"Kami gelar operasi khusus dari 8-11 Mei 2020 dengan Polres jajaran menindak kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau travel gelap, semuanya pelat hitam. Kita laksanakan dengan metode hunting system, kami amankan mereka di tol, arteri, dan paling banyak di tangkap di jalur tikus," ucap Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun instargam Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Sebanyak 44 Travel yang Nekat Mudik Ditilang Polisi
"Oknum-oknum ini menawarkan jasa mengangkut pemudik ke berbagai kota di Jawa Barat, Tengah, dan Timur dengan harga tiga sampai empat kali lebih mahal dari biasanya. Modus operasi mereka melalui sosial media, serta sebagian lagi dari mulut ke mulut," kata dia.
Dari total 202 kendaraan yang ditangkap selama tiga hari operasi khusus terdiri dari, 11 unit bus, 112 minibus, 78 mobil pribadi, dan satu truk yang ketahuan membawa penumpang. Sementara untuk jumlah pemudik yang sudah dipulangkan ke tempat asal sebanyak 1.113 orang.
Sedangkan bila diakumulasi sejak larangan mudik berlangsung pada 24 April lalu, hingga saat ini total travel gelap yang sudah diamankan sebanyak 228 unit. Sementara total pemudik yang dipulangkan mencapai 1.389 orang.
Sambodo menjelaskan adanya penangkapan ini menjadi bukti bila polisi tidak main-main dalam melakukan penyekatan larangan mudik. Kontrol ketat dilakukan tak hanya di jalan tol dan arteri saja, tapi juga sampai jalur-jalur tikus.
09.45 Kabid Humas PMJ & Dir Lantas PMJ beserta jajaran Pejabat Utama/PJU Dit Lantas PMJ Press Release 200 lebih Travel Gelap yang terjaring dalam operasi khusus selama 3 hari di Lapangan Promoter Dit Lantas PMJ#PolriTegasLarangMudik pic.twitter.com/5BKf4ECLsJ
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 11, 2020
Baca juga: Mulai Beroperasi, Tarif Bus AKAP Langsung Melambung
"Pengemudi kami jerat dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara minimal dua bulan, untuk truk Pasal 303 kendaraan barang untuk mengangkut penumpang," ucap Sambodo.
"Adanya penindakan ini menjadi jawaban bagi keraguan masyarakat yang menilai polri main mata. Sekali lagi kami tegaskan, mudik tetap dilarang pemerintah, polri tegas melarang mudik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.