Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beroperasi dari Pulo Gebang, Bus AKAP Layani Rute Terbatas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan izin bagi beberapa Perusahaan Otobus (PO) kembali melayani penumpang dengan kriteria khusus di masa larangan mudik dan pandemi corona (Covid-19).

Namun, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tetap dibatasi secara jumlah penumpang dan akses. Agar terpusat, di Jakarta hanya satu terminal saja beroperasi saat ini.

"Seperti yang disampaikan, semua dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang saja, untuk terminal lain tidak. Jadi untuk pergi dan berangkat penumpang dengan kriteria khusus akan dari Pulo Gebang," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Terminal Pulo Gebang sendiri akan dibuka penuh selama 24 jam. Adapun untuk jumlah bus yang akan mulai beropasi mencapai 300 unit dari 38 PO yang telah mendapat izin dari Kemenhub.

Bus-bus tersebut juga wajib dilengkapi dengan stiker khusus sebagai tanda moda transportasi khusus dan hanya beroperasi satu trip per hari.

Untuk jurusan yang dilayani, hanya melingkupi beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa dan sebagian lain di Pulau Sumatera, seperti Bengkulu dan Padang.

Syafrin menjelaskan meski bus AKAP sudah beroperasi, tapi larangan mudik tetap berlaku tanpa ada pengecualian. Penumpang yang ingin berpergian juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dishub, bersama anggota dari kepolisian, TNI, serta Kemenhub, akan memantau operasional di bus AKAP di Pulo Gebang. Apabila ada penumpang yang tidak sesuai kriteria dan tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diizinkan.

Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bila semua penumpang yang ingin berpergian tidak bisa sembarangan.

Bahkan meski penumpangnya sudah sesuai dengan kriteria SE pada Gugus Tugas, tetap wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes dari lab.

"Bukan sekadar surat keterangan sehat saja, tapi sampai wajib ada lembar hasil tes lab yang menyatakan dia negatif Covid-19. Kalau hanya sekadar surat keterangan sehat saja tidak bisa, karena itu kan mudah sekali dari mana saja," ucap Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/11/084200515/beroperasi-dari-pulo-gebang-bus-akap-layani-rute-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke