Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Berpelat Nomor Daerah Bisa Masuk Jabodetabek, Dengan Syarat

Kompas.com - 01/05/2020, 03:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi sebagian masyarakat untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik tahun ini.

Namun, sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kelonggaran tersebut khusus untuk warga yang memiliki surat tugas atau berkerja.

"Beberapa industri dan bisnis itu kan masih ada yang beraktivitas. Bagi warga yang rumahnya di wilayah penyanggah seperti Karawang tapi kerjanya di Bekasi, itu kami beri kebijaksanaan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Viral Foto Toyota Agya Modifikasi Berubah Jadi Morris Mini

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Adapun jenis kendaraan dan pelat nomor yang digunakan, tidak dipermasalahkan. "Selama memang benar untuk pekerjaan dan ada buktinya, dipersilahkan," ujar Yusri.

"Tapi jika saat petugas melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan banyak koper di bagasi mobil, terus mengangkut orang banyak, ada indikasi berbohong, kami minta yang bersangkutan untuk putar balik," kata dia lagi.

Pada kesempatan sama, Yusri menjelaskan bahwa dalam pos pengamanan (pospam) terpadu yang tersedia di 19 titik wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat beberapa skema pemeriksaan kendaraan.

Baca juga: Pengawasan Kendaraan Pemudik Tak Hanya Sebatas Pelat Nomor

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Hal itu dilaksanakan dalam upaya menghalau pengendara yang hendak melakukan perjalanan mudik.

"Pemeriksaannya menyeluruh, tidak hanya pelat nomor saja tapi barang bawaan, penumpang, dan lainnya. Petugas pintar lah untuk melihat apakah dia berbohong atau tidak," katanya.

"Tapi ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 mei nanti kami akan tindak tegas (perjalanan dari Karawang ke wilayah Jabodetabek), tapi humanis yaitu meminta supaya putar balik," ujar Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau