Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggar PSBB Jakarta Periode Awal Capai 32.300 Kendaraan

Kompas.com - 27/04/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan periode pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta di mulai pada 10 hingga 23 April 2020, Polda Metro Jaya mencatat ada  32.300 kendaraan yang melanggar aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, data tersebut didapat dari pemeriksaan 31 pos pematauan atau check point yang tersebar di Jakarta.

"Seperti yang yang tadi disampaikan, jadi bila ditotalkan sejak PSBB pertama di 31 pos pantau atau check point, itu jumlanya ada 32.300 yang sudah kami tindak dengan bentuk teguran pelanggar," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Mau Mudik, Kendaraan dari Luar Zona PSBB Tetap Dipaksa Putar Balik

Berdasarkan data, Yusri menjelaskan penetapan penindakan dari pertama dilakukan, yakni pada 13 April cukup mengalami penurunan setiap harinya.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Kondisi tersebut menandakan sinyal positif lantaran makin tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mematuhui aturan-aturan yang ada dalam regulasi PSBB di Jakarta sebagai upaya mencegah penularangan virus corona (Covid-19).

"Penindakan teguran itu dimulai 13 April sampai 25 april lalu, memang jumlahnya terus turun dan artinya ini ada kepatuhan dari masyarakat," ucap Yusri.

Baca juga: Selama PSBB, Mitsubishi Perpanjang Masa Garansi dan Servis Gratis

Yusri menjelasakan dalam PSBB periode kedua ini, pihaknya akan berupaya untuk lebih tegas bila mendapati ada yang masih melakukan pelanggaran.

Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.

"Penindakan akan lebih tegas, konteksnya penindakan itu bisa macam hal, termasuk teguran atau pembubaran bila ada keramaian itu juga tindakan. Intensitas patroli gabungan yang pasti akan ditingkatkan," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020 mendatang, atau dua hari sebelum hari raya Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau