Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Pelanggar PSBB Jakarta Periode Awal Capai 32.300 Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan periode pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta di mulai pada 10 hingga 23 April 2020, Polda Metro Jaya mencatat ada  32.300 kendaraan yang melanggar aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, data tersebut didapat dari pemeriksaan 31 pos pematauan atau check point yang tersebar di Jakarta.

"Seperti yang yang tadi disampaikan, jadi bila ditotalkan sejak PSBB pertama di 31 pos pantau atau check point, itu jumlanya ada 32.300 yang sudah kami tindak dengan bentuk teguran pelanggar," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Berdasarkan data, Yusri menjelaskan penetapan penindakan dari pertama dilakukan, yakni pada 13 April cukup mengalami penurunan setiap harinya.

Kondisi tersebut menandakan sinyal positif lantaran makin tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mematuhui aturan-aturan yang ada dalam regulasi PSBB di Jakarta sebagai upaya mencegah penularangan virus corona (Covid-19).

"Penindakan teguran itu dimulai 13 April sampai 25 april lalu, memang jumlahnya terus turun dan artinya ini ada kepatuhan dari masyarakat," ucap Yusri.

Yusri menjelasakan dalam PSBB periode kedua ini, pihaknya akan berupaya untuk lebih tegas bila mendapati ada yang masih melakukan pelanggaran.

"Penindakan akan lebih tegas, konteksnya penindakan itu bisa macam hal, termasuk teguran atau pembubaran bila ada keramaian itu juga tindakan. Intensitas patroli gabungan yang pasti akan ditingkatkan," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020 mendatang, atau dua hari sebelum hari raya Lebaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/27/070200315/jumlah-pelanggar-psbb-jakarta-periode-awal-capai-32.300-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke