Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol

Kompas.com - 22/04/2020, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk melintas di berbagai ruas jalan tol saat Hari Raya Idul Fitri, usai pemerintah menyatakan pelarangan mudik Lebaran 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan, selama pemberlakuan larangan mudik jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan tertentu saja, yaitu angkutan logistik.

"Kami akan tetap memastikan arus logistik supaya jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sektor vital lainnya," kata Luhut usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

 

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Guna memastikan hal ini berjalan secara optimal, kementerian terkait akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk membahas persiapan teknis di lapangan.

Luhut menargetkan, aturan pelarangan mudik bisa selesai dan berlaku efektif pada Jumat (24/4/2020) mendatang. "Sementara sanksi-sanksinya efektif 7 Mei 2020," ujarnya.

Hal serupa dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, pada kesempatan terpisah.

Menurutnya, seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, maka akses keluar-masuk DKI Jakarta bakal dibatasi secara signifikan baik di dalam jalan tol maupun non-tol.

"Kendaraan yang mengangkut sembako seperti bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19) lainnya dikecualikan," katanya.

Baca juga: Pandemi Corona dan Larangan Mudik Bikin Pengusaha Bus Rugi

 

Truk melintas di Jembatan Kapuas I Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk menguji kekuatan jembatan, Kamis (17/10/2013).KOMPAS.COM/AGUSTINUS HANDOKO Truk melintas di Jembatan Kapuas I Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk menguji kekuatan jembatan, Kamis (17/10/2013).

Untuk diketahui, larangan mudik merupakan salah satu cara pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona di Tanah Air.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat masih memutuskan untuk tetap mudik di kondisi pandemi.

Sementara 7-8 persen masyarakat sudah melakukan perjalanan ke kampung halaman. Prilaku ini dikhawatirkan menjadi medium penularan wabah virus di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau