JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat kondisi lalu lintas menjadi sangat lengang.
Sayangnya, masih ada sekumpulan pengendara motor yang memanfaatkannya secara tak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan berkendara secara konvoi.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat bahwa sekumpulan pengendara motor gede (moge) kabur saat akan diberhentikan oleh petugas.
Bahkan, sempat ada petugas yang nyaris tertabrak akibat aksi yang dilakukan pengendara moge tersebut.
"Jika menghindar dari pemeriksaan, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 (UU LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab
Seperti diketahui, DKI Jakarta termasuk wilayah yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), buat mengantisipasi peyebaran virus Covid-19.
Dalam aturan PSBB, setiap pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan wajib mengenakan masker serta sarung tangan.
Sedangkan pengendara mobil harus menjaga jarak dengan penumpang lain, salah satunya tidak duduk berdampingan di bagian depan.
Selama PSBB akan ada titik lokasi pemeriksaan atau check point, yang memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan tersebut.
Bila ada pengendara motor yang berboncengan, tidak mengenakan masker atau sarung tangan, maka akan mendapat surat teguran dari petugas kepolisian.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/20/135424015/video-pengendara-moge-kabur-dari-razia-psbb-dan-nyaris-tabrak-polisi