Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siap Razia Mobil yang Pakai Pelat Nomor "Dewa" dan Rotator

Kompas.com - 04/06/2019, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan pelat nomor "dewa" dan lampu rotator hingga strobo.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari kejadian Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mobil tersebut menggunakan pelat nomor anggota polisi, tetapi palsu atau bikin sendiri di tempat pelat nomor pinggir jalan.

Menanggapi perintah Kakorlantas, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri pun menyatakan siap untuk menggelar razia. Menurut dia, menggunakan pelat nomor dan lampu rotator, sirine hingga strobo telah melanggar aturan yang berlaku.

"Kami tidak segan-segan untuk menindak, siapapun pelakunya apabila salah kita akan tindak langsung," ucap Fadli ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Fadli pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran tersebut, sebab sangat tidak mencermintkan prilaku yang baik dan benar dalam berkendara.

Baca juga: Mobil Pakai "Pelat Dewa", Tidak Sembarang Orang Boleh Bawa

"Seperti kejadian ini, orang tersebut hanya ingin tampil gagah saja di depan teman wanitanya. Padahal cara yang dia lakukan itu tidak benar, bahkan bisa berbahaya buat diri sendiri dan juga pengguna jalan lain di sekitarnya karena sempat ugal-ugalan di jalan," kata dia.

Mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com