JAKARTA, KOMPAS.com - Selama sembilan hari (10-18/4/2020) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jasa Marga dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan telah memeriksa ribuan kendaraan.
Dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, sekitar 54 persen atau 1.549 kendaraan kedapatan masih menyalahi aturan berkendaran yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada masa PSBB.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan data tersebut di dapat dari tiga check point di ruas tol yang terletak di akses Gerbang Tol Tomang Jalan Tol Dalam Kota, Gerbant Tol Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan Gerbang Tol Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
Baca juga: Terjadi Lagi di Tol Jagorawi, BMW Ngebut, Hilang Kendali dan Tabrakan
"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya melanggar ketentuan PSBB," kata Heru dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2020).
Pada hari berikutnya, jumlah pelanggaran mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar, atau sekitar 66 persennya. Pada hari kesembilan, dari 214 unit kendaraan, terdapat 146 unit atau 68 persen yang masih melanggar.
Untuk jenis kendaarn yang paling banyak melanggar adakah kendaraan kecil seperti mobil pribadi dengan kisaran 44 persen. Sedangkan untuk truk juga tak kalah banyak, yakni sebesar 40 persen.
Baca juga: Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta
"Sementara itu, untuk jenis pelanggaran yang terbanyak yang masih banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker yang mencapai 72 persen dan berkendara dengan jumlah penumpang tidak sesuai aturan PSBB," kata Heru.
Seperti diketahui, selama masa PSBB hingga 23 April 2020 mendatan, mobil pribadi memang masih diperbolehkan beroperasi namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang mendapat pengecualian.
Namun demikian, ada syarat dalam menggunakaannya. Mulai wajib memakai masker, membatasi 50 persen jumlah penumpang dengan ketentuan sedan tiga orang dan MPV hanya 4 orang, melakukan penyemprotan disinfektan, sampai tak berkendaraa saat suhu badan tidak normal.
"Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol di wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan, khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.