JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) juga mengatur mengenai angkutan atau kendaraan, tak terkecuali roda dua berbasis aplikasi atau yang biasa disebut ojek online ( ojol).
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.
Selain itu yang tidak kalah menarik perhatiannya soal Honda sedang menyiapkan generasi terbaru PCX untuk menghadang Yamaha Nmax.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 16 April 2020:
1. Selama PSBB, Ojol di Kota Ini Tak Boleh Angkut Penumpang
Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) juga mengatur mengenai angkutan atau kendaraan, tak terkecuali roda dua berbasis aplikasi atau yang biasa disebut ojek online ( ojol).
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.
Permenkes ini selanjutnya dijadikan acuan para pemerintah daerah ( pemda) di Depok, Bogor (kota dan kabupaten), dan Bekasi (kota dan kabupaten) dalam membuat kebijakan terkait PSBB di masing-masing wilayah tersebut.
Baca juga: Selama PSBB, Ojol di Kota Ini Tak Boleh Angkut Penumpang
2. PSBB Bogor, Akses ke Puncak Ternyata Tidak Ditutup tapi Dijaga Ketat
Akses menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tidak mengalami penutupan usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayah Bogor, Rabu (15/4/2020).
Namun aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penjagaan yang ketat demi mencegah potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin luas.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyebut, bila ada pengendara yang tidak mentaati aturan berkendara selama PSBB, akan diturunkan di jalan dan dipulangkan.
Baca juga: PSBB Bogor, Akses ke Puncak Ternyata Tidak Ditutup tapi Dijaga Ketat
3. Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online
Setiap kendaraan yang sudah dijual, hendaknya langsung lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Agar tidak terkena biaya pajak progresif pada kendaraan baru yang dimiliki.
Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta sekarang ini, sulit untuk datang ke pelayanan terdekat.
Pemerintah juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Baca juga: Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online