JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB), diberlakukan pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (04/10/2020).
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang).
Bebebapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat adalah terkait adanya pembatasan di transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal.
Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak atau physical distancing dalam kendaraan.
Disebutkan, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Mekanismenya, satu menjadi sopir dan dua penumpang di belakang.
Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan rincian, satu menjadi sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.
Baca juga: Yamaha Nmax Diskon Cegah Unit Numpuk karena Pandemi Corona
Terkait hal ini Ketua Umum Asosisasi Driver Online, Wiwit Sudarsosno, mengatakan, kebijakan yang diberikan pemerintah menurutnya kurang tepat, di saat angkutan online mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen akibat kebijakan WFH.
“Kebijakan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap ojek online tetapi sangat merugikan para driver online juga. Dengan adanya Work From Home (WFH) saja kita mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen,” ujar Wiwit.
Baca juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan
Wiwit melanjutkan, “Bila keadaan normal, kami bisa menyelesaikan 10 hingga 16 trip sehari, dengan penghasilan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, semenjak adanya kebijakan WFH kami hanya bisa mendapat order satu hingga enam trip per hari dengan maksimal pendapatan Rp 100.000 atau Rp 200.000”
Wiwit mengaku, dengan dilarangnya layanan ojek online juga tidak membuat masyarakat memilih menggunakan taksi online, dan tidak berdampak pada kenaikan pendapatan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan sudah bertemu dengan beberapa organisasi yg menaungi driver online, dan sudah membuat surat kesepakatan bersama yang nantinya akan di kirim ke pemerintah.
“Salah satunya berisi tentang memberikan subsidi langsung kepada para pelaku usaha sektor Transportasi Daring (ASK), agar mereka bisa memberikan nafkah untuk keluarganya dan bisa membayar cicilan kendaraanya,” ujar Wiwit.
Selain itu, ia juga meminta aplikator agar melengkapi driver online dengan Alat Pelindung Diri (APD) ketika menjalankan pekerjaan, serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat bahwa angkutan umum seperti taksi online atau ojek online aman digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.