Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Kompas.com - 09/04/2020, 06:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Saat ditanyakan soal pembatasan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa berbicara banyak karena akan dibahas lebih dulu dengan semua sektor.

"Kami sudah buat regulasi untuk mendukung itu (PSBB), tapi akan kami bahas lagi dengan semua subsektor bagaimana dan apa saja nanti yang akan diimplementasikan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diketahui ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah daerah.

Salah satunya menyinggung soal moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat (10), mengenai pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
b. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk pembatasan antarwilayah, mengutip dari KompasMengapolitan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Syafrin menjelaskan, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.

"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau